Bidang Lalu Lintas dan Angkutan

Tugas :

"Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana."


Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana.
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana.
  3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana.
  4. Penyiapan bahan koordinasi dalam menetapkan pembinaan manajemen pelayanan dan rekayasa lalu lintas dengan satuan kerja/instansi terkait.
  5. Penyelenggaraan bimbingan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan urusan angkutan baik angkutan penumpang maupun barang.
  6. Melakukan proses dan pertimbangan teknis dalam penerbitan perizinan angkutan.
  7. Mengelola kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan.
  8. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
  9. Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.