Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Tugas :
"Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana."
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana.
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana.
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana.
- Penyiapan bahan koordinasi dalam menetapkan pembinaan manajemen pelayanan dan rekayasa lalu lintas dengan satuan kerja/instansi terkait.
- Penyelenggaraan bimbingan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan urusan angkutan baik angkutan penumpang maupun barang.
- Melakukan proses dan pertimbangan teknis dalam penerbitan perizinan angkutan.
- Mengelola kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
- Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.